Sukses

Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar Disambut Histeris

Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan Ilham Arief Sirajuddin di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dihadiri puluhan kerabat dan massa simpatisannya. Suasana yang semula tenang sontak riuh ramai begitu hakim tunggal Yuningtyas Upiek membacakan putusan menerima praperadilan Ilham Arief.
 
"Termohon (KPK) tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap hakim Yuningtyas dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan di dalam ruang sidang. Beberapa dari mereka spontan melakukan sujud syukur begitu mendengar hakim menerima gugatan pemohon.

Tidak sedikit dari mereka yang menangis histeris menyambut putusan tersebut. Para pendukung dan kerabat Ilham saling berangkulan satu sama lain. Kali ini sidang praperadilan kembali dimenangkan pemohon setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga merasakan hal yang sama.

2 pegawai KPK selaku perwakilan dari pihak termohon langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Keduanya enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang untuk kedua kalinya KPK berada dalam posisi pihak yang dikalahkan.

"Silakan tanya langsung pada Humas kami (KPK). Nanti juga akan diadakan konferensi pers di kantor kami," jawab salah satu staf hukum KPK, Nancy, secara singkat sambil berlalu menuju mobil.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 miliar.

Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya sehingga membuat rugi Ilham. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini