Sukses

33 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan Online Akan Dideportasi

Pasca-digerebek oleh Polda Metro Jaya, Nasib 33 WNA asal Tiongkok kini terkantung-kantung.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-pembongkaran sindikat penipuan internasional di sebuah rumah mewah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, nasib 33 WNA asal Tiongkok kini terkantung-kantung. Mereka juga terpaksa ditampung di ruang detensi Kantor Imigrasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (8/5/2015), rencana deportasi atau dipulangkan ke negara asal bagi 33 WNA asal Tiongkok akan dilakukan usai pemeriksaan dokumen. Kemudian dokumen paspor mereka akan menjadi acuan pemeriksaan terkait tujuan kedatangan.

34 WNA asal Tiongkok digerebek oleh Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan mewah di Pasar Minggu pada Kamis 7 Mei kemarin. 1 WNA tewas saat mencoba kabur saat ditangkap dengan melompat dari lantai 2.

Penangkapan WNA yang menyalahi izin tinggal juga dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya, Jawa Timur. 3 WNA asal Australia dan China ditangkap petugas di 2 lokasi yang berbeda di kawasan Waru dan Gedangan, Sidoarjo.

Ketiganya diberi waktu 2 x 24 jam untuk menunjukkan dokumen keiimigrasian. Jika tidak mereka akan dideportasi. (Dan/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.