Sukses

Kapolri Baru Diminta Berantas Ketidakadilan & Suap di Korpsnya

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan, inilah saatnya Badrodin menunjukkan bahwa dirinya mampu membawa Polri ke arah yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, membersihkan noda-noda korupsi dan ketidakadilan di tubuh Polri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Badrodin yang baru saja menduduki kursi nomor 1 di Kepolisian itu, harus dapat menghidupkan kembali semboyan kesatuannya yaitu sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Menurut Boyamin, inilah saatnya Badrodin menunjukkan bahwa dirinya mampu membawa Polri ke arah yang lebih baik.

"Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus serius membereskan berbagai  persoalan di internalnya. Kapolri yang baru haruslah mewujudkan semboyan Korpsnya sebagai  pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat," kata Boyamin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Boyamin, banyak kasus pidana besar di Polri yang tidak adil, serta tidak jelas proses penyelesaiannya. Ada 2 contoh kasus yang menjadi sorotan utama Boyamin. Pertama, adalah kasus suap yang pernah melibatkan mantan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi Yuwono. Kasus ini terungkap pada 14 April 2014, saat 2 anak buahnya, terkena operasi tangkap tangan penyidik Divisi Propam Polri.

Boyamin menjelaskan, kedua polwan tersebut terbukti menerima uang suap Rp 350 juta dari seorang pengusaha biro jasa di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kasus kedua tak jauh berbeda, Direktur Lalulintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Rahmat Hidayat beserta 2 anak buahnya, petugas Samsat Manyar Surabaya Aiptu B dan Kasie STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol AS. B dan AS juga diringkus penyidik Divisi Propam Mabes Polri saat hendak menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Rahmat.

"Kasus itu kan sudah setahun lalu, tapi mana tindaklanjutnya? Padahal jelas, dalam penangkapan itu ada unsur korupsi dan gratifikasi. Apakah kedua pejabat polisi itu sudah dieksekusi hukuman atau hanya kata manis sehingga masyarakat terlena," tegas Boyamin.

Dalam proses hukumnya, jelas Boyamin, para pejabat kepolisian itu hanya diberi sanksi mutasi. Bukan tindakan tegas seperti pemberhentian atau persidangan.

Padahal Komjen Sutarman yang saat itu menjabat sebagai Kapolri mengatakan, akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat pelanggaran pidana. Hal-hal seperti inilah yang menurut Boyamin perlu diperhatikan oleh Badrodin selama masa kepemimpinannya.

"Dalam kasus seperti itu, citra Polri dipertaruhkan. MAKI juga berharap, Polri di bawah pimpinan Pak Badrodin harus bisa mengembalikan nama baiknya, yang belakangan menjadi sorotan masyarakat." tutup Boyamin.

Jokowi melantik Badrodin sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman pada 17 April 2015. Sebelum Badrodin, Presiden sempat mengajukan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai pengganti Sutarman. Namun, sebelum uji kelayakan dan kepatutan, mantan ajudan Presiden Megawati itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pasca-penetapan itu, hubungan antar-kedua lembaga sempat memanas lantaran Polri juga menetapkan 2 pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka. Meski akhirnya BG memenangkan sidang praperadilan, Jokowi membatalkan pencalonannya dan menggantinya dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Serta mencopot 2 pimpinan KPK dan melantik 3 pimpinan sementara. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.