Sukses

Tiba di Sukamiskin, Andi Mallarangeng Dibui di Sel Adaptasi

Selain Andi Mallarangeng, 2 terpidana lainnya, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Andi, terpidana kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor serta terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya juga dipindahkan ke LP Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Agus Toyib membenarkan ketiganya kini telah menghuni LP khusus narapidana kasus korupsi tersebut.

"Iya betul. Tadi sampai pukul 20.00 WIB, ketiganya sampai dan ditempatkan di kamar admisi orientasi (sel adaptasi)," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/4/2015).

Menurut dia, tidak ada persiapan dan pengamanan khusus dalam proses kepindahan 3 narapidana ini, namun menggunakan prosedur yang ada.

"Tidak ada yang khusus. Lapas Sukamiskin kan biasa menerima napi pindahan dari lapas atau rutan lain. Selama masih ada kamar dan tidak over kapasitas semua diterima di Lapas Sukamiskin," ucap Agus.

Disinggung terkait sampai kapan ketiganya akan berada di sel adaptasi, Agus menegaskan biasanya napi khusus tindak pidana korupsi atau tipikor akan berada di kamar admisi orientasi antara 3 sampai 4 hari.

"Itu untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara 3 sampai 4 hari. Napi tipikor beda sama kriminal, kalau napi kriminal biasanya lebih lama," pungkas Agus Toyib.

Sebelumnya, KPK memindahkan sejumlah tahanan kasus korupsi yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng.

"Hari ini dilakukan eksekusi pada 3 tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada Andi Mallarangeng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 28 April 2015.

Putusan hukum mantan Menpora ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi Partai Demokrat itu pun tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.