Sukses

Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Jokowi Eksekusi Mati Tahap II

Selain terhadap pengedar dan bandar narkoba, masyarakat setuju hukuman mati diterapkan untuk pelaku ‎kejahatan lain seperti koruptor 50,3%.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati tahap 2. Meski pun ada penolakan, namun mayoritas masyarakat ternyata mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menghukum mati pengedar narkoba.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, dukungan terhadap langkah Jokowi mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lebih besar, ketimbang hukuman lain.

"Bagi mereka yang setuju hukuman mati, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda 60,8%, dan dapat menyebabkan efek jera 23,7%. Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa," kata Qoeari di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi 36,2% dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM 28,4%.

Menurut Qodari, sebagian besar atau sekitar 84,6% masyarakat mendukung langkah Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi bandar atau pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3%.

"Dan mayoritas publik 86,3% menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," papar dia.

Publik, kata Qodari, juga berpendapat selain terhadap para pengedar dan bandar narkoba, hukuman mati juga diterapkan terhadap jenis ‎kejahatan lain. Seperti koruptor 50,3%, pembunuhan 16,3%, dan kejahatan seksual 4,2%.

"Sementara dukungan hukuman mati untuk terorisme hanya 2,3%," tandas Qodari.

Survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada 15-25 Maret 2015 itu, mayoritas masyarakat atau sekitar 84,1% menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar dan bandar narkoba.

Eksekusi mati tahap 2 tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.