Sukses

Sindikat Pemalsu Uang Dibongkar di Serang

Kualitas uang palsu yang dihasilkan sindikat di Serang, Banten, mencapai 70% menyamai uang asli.

Liputan6.com, Serang - Warga Banten diimbau lebih berhati-hati dalam menerima atau mempergunakan uang jika kondisinya mencurigakan. Imbauan ini menyusul terbongkarnya sindikat pemalsu uang di Kabupaten Serang. Aparat Polres Serang menyita uang palsu senilai Rp 164 juta dari dua tersangka berinisial WW dan ZF yang kualitasnya mencapai 70% menyamai uang asli.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu dalam pecahan Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan itu ditangkap pada Kamis 16 April 2015 lalu di Kelurahan Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Mereka diringkus berdasarkan laporan dari pedagang rokok yang menjadi korban WW.

"Modusnya, pelaku melakukan penukaran dan pembelian. Dan yang menjadi sasarannya adalah pedagang kecil, seperti penjual rokok dan lainnya agar mendapat kembalian uang asli," beber Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefudin di kantornya, Rabu (22/4/2015).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.261 lembar pecahan Rp 50 ribuan dan 200 lembar uang pecahan Rp 20 ribuan, alat pencetak uang seperti printer, komputer, dan alat-alat sablon.

Kedua pelaku telah beraksi selama empat bulan di sekitar Kota Cilegon dan Serang. "Namun kita masih akan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui kualitas dari upal yang mereka buat," terang Nunung.

Seorang Pelaku Buron

Masyarakat pun diminta lebih waspada dan melapor kepada polisi jika menemukan peredaran uang palsu. Apalagi, imbuh Nunung, seorang pelaku pembuat uang palsu masih menjadi buronan polisi.

"Ada satu yang masih buron, tugasnya merupakan supplier alat-alat pembuat uang tersebut," ujar Nunung.

Salah seorang tersangka, ZF, mengaku bahwa alat-alat dan tekhnik pembuat uang palsu dipasok dari tersangka yang kini masih diburu polisi.

"Saya baru empat bulan, saya juga alat-alatnya dikirim dari orang itu. Selain itu, saya juga diajarin oleh orang tersebut," jelas salah satu tersangka, WW.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang pembuatan, penjualan, dan pengedaran uang palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.