Sukses

Kemlu: Tak Ada Indikasi TKI Karni Dieksekusi Mati Hari Ini

Padahal sehari sebelum eksekusi mati, Satgas Perlindungan WNI dari KJRI Jeddah sempat mengunjungi Karni binti Medi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali bereaksi keras atas eksekusi mati terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Karni binti Medi Tarsim. Seperti kasus Siti Zaenab, sama sekali tidak ada notifikasi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia terkait eksekusi mati tersebut.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, sehari sebelum eksekusi pihak Satuan Tugas Perlindungan WNI dari KJRI Jeddah sempat mengunjungi Karni. Mereka menyatakan sebelum eksekusi Karni berada di Penjara Madinah.

"Bahwa sejak kemarin Satgas Perlindungan WNI KJRI Jeddah ini memantau 2 penjara di mana terdapat WNI yang dihukum mati di Madinah dan Yanbu. Dan kami temui Karni di Penjara Madinah, pertemuan berlangsung 1 setengah jam," sebut Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

"Dalam pertemuan itu, tidak ada sama sekali tanda-tanda (indikasi) bahwa Karni akan dieksekusi (hari ini). Hal itu semakin meyakinkan karena informasi tidak adanya eksekusi datang langsung Otoritas Penjara Madinah.

Namun, kabar mengejutkan didapat oleh Satgas Perlindungan WNI. Karni akhirnya dieksekusi di Penjara Yanbu.

"Hukuman mati dilaksanakan di penjara Yanbu," sambung dia.

Pelaksanaan hukuman mati di Penjara Yanbu sudah diantisipasi oleh Satgas Perlindungan WNI di Arab Saudi. Sebab, kejadian pembunuhan ini terjadi di Kota Yanbu.

Tidak hanya itu, sebelum dibui di Madinah Karni sempat mendekam di Yanbu. Karni pun dipindahkan karena alasan renovasi di Penjara Yanbu.

Karni binti Medi Tarsim lahir di Brebes, 10 Oktober 1977. Dia merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala al-Syihri (4 tahun) pada 26 September 2012.

Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni binti Medi dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi. Saat sidang pada 17 Maret 2013, hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada 9 Januari 2014. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini