Sukses

Dihamili Hakim, Eks Karyawati Bank Uji Materi UU MA ke MK

MA dinilai telah mengacuhkan rekomendasi KY. Padahal seharusnya, rekomendasi itu harus dijalankan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawati bank, Mut mengajukan uji materi Pasal 32A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎ Bukan tanpa sebab, wanita berparas cantik ini mengajukan uji materi ke MK.

Kuasa hukum Mut, Dian Farizka mengatakan, kliennya mengajukan uji materi lantaran kecewa dengan Badan Pengawasan MA yang mengeluarkan putusan berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan M, seorang hakim yang bertugas di pengadilan di Lampung. Hakim M ini yang dianggap membohongi dan menghamili Ina.

"KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Tapi Bawas MA mengeluarkan putusan berbeda, yakni nonpalu selama 2 tahun," ujar Dian usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Dian menilai, MA telah mengacuhkan rekomendasi KY. Padahal seharusnya, sebagai lembaga pengawas hakim, rekomendasi KY harus dijalankan oleh MA.‎ Hal itu yang membuat Mut mengajukan uji materi UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman ke MK ini.

"Karena munculnya 2 putusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika menurut konstruksi hukumnya, KY mengeluarkan rekomendasi, baru MA mengeluarkan putusan. Tapi ini kok kesannya seperti kejar-kejaran, konstruksi hukumnya jadi salah ini," kata Dian.

‎Putusan Bawas MA yang hanya menonpalukan hakim M itu yang membuat Mut kecewa dalam mencari keadilan. Sebab, putusan itu jauh dari harapan usai melaporkan hakim M ke MA dan KY beberapa waktu silam.

Dian mengatakan, KY yang punya kewenangan mengawasi dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim, bukan MA. KY pula yang punya kewenangan merekomendasikan sanksi terhadap hakim-hakim 'nakal' ke MA untuk segera diberi sanksi melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

‎"Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," tukas Dian. (Ali/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini