Sukses

Situs Diblokir, Hidayatullah.com Gugat BNPT dan Kemkominfo

Langkah BNPT yang memasukkan hidayatullah.com sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir sejumlah situs yang dinilai berpaham radikal. Salah satu situs tersebut adalah hidayatullah.com.

Tak terima dengan perlakuan BNPT, redaksi hidayatullah.com berencana membawanya ke ranah hukum. Sebab, langkah BNPT yang memasukkan situs mereka sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.

"Kemungkinan memejahijaukan ada. Kami gugat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar Pemimpin Redaksi hidayatullah.com Mahladi di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4/2015)

Tak hanya BNPT, hidayatullah.com juga akan menggugat Menkominfo Rudiantara. Keputusan pemblokiran itu akan dibawa ke PTUN untuk mendapatkan kembali hak siarnya.

"Secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN terkait suratnya," ujar Mahladi.

Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebelumnya mengatakan, ada dua judul berita yang dimuat hidayatullah.com yang sarat akan paham negatif. Hal ini berujung pada pemblokiran situs tersebut.

Mahladi pun menyayangkan langkah Kemkominfo yang melumpuhkan seluruh kegiatan pemberitaan pada situsnya. Dia berujar, jika hanya ada satu atau dua berita yang dianggap negatif, pihaknya bersedia menghapus berita yang dimaksud.

"Kalau hanya satu atau dua berita yang dinilai negatif, kenapa tidak bilang saja? Kami bisa hapus," tandas Mahladi.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS. (Ali/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini