Sukses

DPR Akan Panggil BNPT dan Menkominfo Terkait Pemblokiran Situs

Mahfudz mengatakan, raker akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengelola situs yang diblokir karena diduga terkait radikalisme. Dari pertemuan tersebut, Komisi I DPR akan membahas aduan tersebut bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Menkominfo.

"Kami merasa perlu membahas persoalan ini dengan pemerintah, dalam hal ini kami jadwalkan rapat kerja bersama dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menlu, Wakapolri tentang isu terorisme dan ISIS," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Mahfudz mengatakan, raker akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme. UU Pers juga akan dibahas terkait pemblokiran situs.

"Pemerintah dengan alasan apapun tidak boleh serta merta memblokir tanpa proses pengadilan. Kemenkominfo akan kami undang," ucap dia.

Politisi PKS tersebut sudah bicara dengan Menkominfo Rudiantara terkait pemblokiran situs. Menurut Mahfudz, Kemenkominfo seharusnya melakukan kajian lebih mendalam.

"BNPT bukan atasan Kemenkominfo sehingga tidak serta merta mengikuti perintah atau rekomendasi BNPT. Mereka bisa lakukan kajian," tandas Mahfudz.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, apa yang dilakukan Menkominfo bukanlah hal yang langsung begitu saja. Hal yang dilakukan Menkominfo yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) merupakan langkah antisipasi.

Selain itu, meski telah berkoordinasi dengan BNPT, akan dicek ulang dulu. Jika memang tidak terbukti ada propaganda, akan dibuka kembali.

"Karena itu akan dicek ulang. Jika tidak ada terindikasi mengeluarkan propaganda, kalo tidak akan dibuka kembali," ujar Tedjo.

Beberapa pengelola situs yang diblokir oleh Kemenkominfo atas rekomendasi BNPT karena dianggap terkait radikalisme. Para pengelola pun hari ini melakukan audiensi dengan DPR. Mereka mengeluhkan pemblokiran tiba-tiba tanpa tahapan dan menegaskan hanya memuat dakwah Islam serta tidak memprovokasi. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini