Sukses

Alasan Pejabat KPK Diperiksa dalam Kasus Denny Indrayana

Pertemuan itu dilakukan sebelum program payment gateway senilai Rp 32,4 miliar tersebut diluncurkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengaduan Masyarakkat (dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono menjadi saksi di Mabes Polri untuk kasus dugaan korupsi program payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 yang telah menjerat Denny Indrayana.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan Eko sebagai saksi ini lantaran yang bersangkutan pernah hadir memenuhi undangan Kementerian Hukum dan HAM saat sosialisasi proyek payment gateway tersebut.

"Karena Eko adalah salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi PG (payment gateway)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2015)

Priharsa menjelaskan, pertemuan itu dilakukan sebelum program payment gateway senilai Rp 32,4 miliar tersebut diluncurkan. "Sebelum PG diluncurkan. Sekitar Juni 2014," ucapnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di kementerian yang saat itu dipimpin politisi Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

Dalam proyek yang berlangsung Juli-Oktober 2014 itu, terdapat dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. Selain Denny, penyidik menduga ada keterlibatan 2 vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. (Gen/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini