Sukses

Ruki Pasrah Jika Perppu Plt KPK Ditolak DPR

"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)."

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki bersedia beraktivitas kembali sebagai pengacara jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jokowi atas penunjukkannya sebagai Plt Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
 
Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka.

"Kalau diterima saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya (pengacara)," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Ruki mengaku pasrah apakah masa jabatan Plt Ketua KPK dan dua pimpinan KPK lainnya dilanjut atau tidak sampai akhir tahun ini seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian dan penunjukkan pimpinan KPK tersebut.

Sebab menurut dia, masalah Perppu menjadi kewenangan DPR dan pihaknya tidak berhak mengomentari masalah ini.

"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain polisi. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR. Apabila Perppu ditolak maka Keppres juga tidak berlaku," jelas dia.

Ketika ditanya masalah pelimpahan kasus dugaan korupsi kepemilihan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Ketua KPK periode pertama ini mengatakan pihaknya tidak mau ikut campur.

Karena, KPK sudah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke lembaga yang pimpinan oleh HM Prasetyo ini.

"Kami sudah serahkan kasus itu ke Kejagung. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejagung," katanya.

Selain itu, Ruki juga enggan berkomentar soal wacana pemberian remisi kepada koruptor yang digulirkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Dia hanya mengatakan masalah remisi menjadi domainnya pemerintah.

"Remisi jadi domain pemerintah, silakan saja. Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu," tandas Ruki. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.