Sukses

Jadi Tersangka, Denny Indrayana Didampingi 40 Kuasa Hukum

Denny Indrayana mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway, yakni layanan jasa elektronik penerbitan paspor. Program ini mulai diluncurkan Juli 2014. Denny mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

"Insya Allah siap karena kami dan seluruh keluarga sudah menyadari ada konsekuensinya melakukan perjuangan Indonesia menjadi lebih bersih. Menjadi Indonesia anti korupsi," ujar Denny di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/3/2015).

Denny ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 27 Maret 2015. Status barunya itu diumumkan Mabes Polri Selasa malam, 24 Maret 2015. Banyak yang menilai penetapan status tersangka ini terbilang cepat. Namun Denny tak mau menanggapinya. Menurut dia, penetapan tersangka ini bagian dari perjuangan Indonesia yang lebih baik.

Denny menjadi tersangka terkait kasus Payment Gateway. Padahal, kata Denny, dia membuat program Payment Gateway agar layanan pembuatan paspor bebas pungli dan membantu mempermudah layanan tersebut.

"Prosesnya (proses hukum) saya tidak dalam kapasitas mengomentari itu. Saya jalani saja, yang penting yang kami lakukan di Kemenkumham adalah perbaikan pelayanan publik. Saya meyakini khalayak publik bisa menilai ini," papar Denny.

Denny menyebut, ada puluhan kuasa hukum yang akan mendampinginya menghadapi kasus ini. Kuasa hukum tersebut, ungkap Denny, berasal dari beberapa element seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan UGM.

"Biasa standar koordinasi. Kemarin sekitar 40-an. Ada dari kuasa hukum Pak Bibit LBH, ada teman teman hukum UGM. Yang penting juga ada dari PKBH UGM," ucap Denny.

Payment Gateway dipermasalahkan karena menurut Kementerian Keuangan belum mengantongi izin. Denny Indrayana dilaporkan karena dianggap terlibat dalam program tersebut. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul
Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.

Untuk membela diri, Denny menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, berdasarkan hasil audit
BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar. "Semua duitnya juga sudah langsung masuk ke negara," ungkap Denny. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini