Sukses

Sekda DKI: Siapa yang Ulur Waktu Pembahasan RAPBD DKI 2015?

Saefullah menjelaskan, penundaan pembahasan RAPBD DKI 2015 akibat ada kesalahan teknis.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah akhirnya menyerahkan rincian RAPBD DKI 2015 setebal 6.700 halaman itu, kepada DPRD DKI sekitar pukul 20.45 WIB.

Saefullah membantah anggapan DPRD DKI, yang sengaja mengulur waktu agar pembahasan deadlock atau blunder. Meski pun sesuai rencana rincian RAPBD DKI itu akan diserahkan pukul 19.00 WIB.

"Bukan. Siapa yang ulur-ulur (waktu)?" kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015) malam.

Saefullah menjelaskan, penundaan ini akibat waktu pencetakan dokumen RAPBD 2015 yang telah direvisi cukup lama, karena ada kesalahan teknis.

Kendala teknis itu, lanjut Saefullah, karena ada kesalahan pengetikan yang disebabkan kondisi fisik jajaran PNS harus lembur hingga pukul 04.00 WIB, untuk menyelesaikan rincian RAPBD DKI itu.

"Kerjanya banyak sekali. Teman-teman (PNS) sudah kerja keras sampai pukul 04.00 WIB dan ini kerja terus. Ya banyaklah kendalanya. Belum ngantuknya," ucap Saefullah.

Namun yang penting, menurut mantan Walikota Jakarta Pusat itu, dokumen tersebut sudah diserahkan kepada DPRD DKI dan siap dibahas.

Sebenarnya, kata Saefullah, soft copy rekap RAPBD DKI 2015 sudah diberikan kepada legislatif pada pukul 16.00 WIB tadi. Sedangkan hard copy-nya memang baru bisa selesai malam ini dan sudah diberikan kepada pimpinan DPRD DKI. Pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Dewan.

Menurut informasi, rapat Banggar memang akan dilakukan malam ini juga. Karena tenggat waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai pukul 12.00 WIB. Jika lewat, maka APBD DKI 2015 harus menggunakan Pergub.

"Tugas kita sudah selesai. Tinggal menunggu keputusannya, apakah disetujui atau seperti apa tidak tahu, masih ada beberapa jam. Ya (keputusan) apa saja kita terima," pungkas Saefullah.

Rapat pimpinan DPRD membahas evaluasi RAPBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai Rabu 18 Maret lalu ini berjalan deadlock atau blunder. Beberapa fraksi menginginkan menggunakan APBD DKI Jakarta 2015 dan lainnya menginginkan APBD DKI Jakarta 2014. Kemendagri memberikan tenggat selama sepekan hingga hari ini, Jumat 20 Maret. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini