Sukses

Kodam Jaya Kosongkan Rumah Kolonel TM Gurning di Menteng

Dalam putusan MA, keluarga mantan anggota TNI Angkatan Darat tersebut diharuskan mengembalikan tanah yang mereka tempati

Liputan6.com, Jakarta - Kasus sengketa tanah di Jalan Kusuma Atmadja Nomor 76 Menteng, Jakarta Pusat, berujung pada pengosongan paksa pihak Kodam Jaya terhadap keluarga almarhum Purnawirawan Kolonel TM Gurning.

"Hari ini (Kodam Jaya) sudah tidak bicara nego lagi, kita sudah siapkan semuanya. Keluarga Christina akan direlokasi ke daerah Utan Kayu," ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Infanteri Herry Prakosa di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Upaya pengosongan rumah oleh Kodam Jaya dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi mereka pada 16 Maret 2015. Dalam putusan MA, keluarga mantan anggota TNI Angkatan Darat tersebut diharuskan mengembalikan tanah yang mereka tempati karena tanah tersebut merupakan aset negara di bawah kelola Kodam Jaya.

"Pengosongan sudah sesuai dengan prosedur dan ketetapan hukumnya sudah dijamin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penertiban kita lakukan secara persuasif," ujar Herry.

Sebanyak 196 aparat, terdiri dari TNI, Polisi, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengawal proses relokasi keluarga Christina Gurning ke tempat yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, 15 truk angkut barang disediakan pihak Kodam Jaya untuk memindahkan seluruh perabotan rumah tangga milik keluarga Gurning.

Keluarga Gurning menempati rumah di Jalan Kusuma Atmadja Nomor 76 Menteng Jakarta Pusat sejak 1966, saat almarhum Purnawirawan Kolonel TM Gurning masih bertugas sebagai aparat penegak hukum. Pihak keluarga mengklaim, tanah yang mereka tinggali adalah milik pribadi dan sudah diabsahkan secara hukum. Namun, Kodam Jaya meluruskan rumah tersebut berstatus rumah dinas milik kesatuan TNI Kodam Jaya. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini