Sukses

Penuhi Panggilan Polisi, Ngabalin Bingung Jadi Terlapor

Menurut mantan Anggota DPR RI Komisi I itu, dirinya sudah melaporkan Roger atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya pada 10 Maret lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan terkait dugaan penganiayaan oleh Roger Triyanto Meller, seorang penyusup yang sempat menyerangnya saat Rapat Konsultasi Nasional Golkar versi Munas Bali di Grand Sahid, Jakarta pada Selasa 10 Maret 2015. Dia mengaku bingung.

Saat memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ngabalin yang didampingi kuasa hukumnya membenarkan, ia dipanggil sebagai terlapor atas dugaan pengeroyokan di Hotel Sahid.

"Yang melaporkan itu yang pelaku penyerangan kemarin, si Roger. Katanya dia diserang, digebukin, dipukul, sehingga ya itulah nanti mau dengar apa bentuk laporannya di kantor polisi," kata Ngabalin di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).

Ngabalin menyayangkan pemanggilannya sebagai saksi terlapor atas kejadian tersebut. Padahal, mantan Anggota DPR ini telah melaporkan Roger atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya pada 10 Maret 2015.

"Kami yang jadi korban, Golkar yang diserang, kami yang dikacaukan acaranya, malah sekarang saya yang dilaporin. Golkar yang dilapori melakukan tindakan tidak menyenangkan," ucap dia.

Kuasa Hukum Ngabalin, Eggi Sudjana mengatakan, polisi baru sebatas menyamakan persepsi mengenai kasus tersebut. Sebab, ada kejanggalan dari pelaporan yang dibuat lebih dulu oleh Roger.

"Pemeriksaan klien saya belum berlangsung, baru berbicara dengan Direktur Reskrimsus dan wakil direkturnya saja, supaya ada kesamaan persepsi. Karena menurut saya ada kejanggalan tadinya melapor kok jadi dilaporkan. Pemahaman saya orang yang melapor harus diproses dulu jangan dilaporkan. Saya minta begitu. Akhirnya oke diperiksa sebagai saksi," tutur Eggi.

Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya telah melaporkan Roger Triyanto Meller atas kasus dugaan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHP. Roger diduga menganiaya Ngabalin pada saat Rapat Konsultasi Nasional Golkar versi Munas Bali di Grand Sahid, Jakarta pada Selasa 10 Maret 2015 kemarin. Laporan Ngabalin ini telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/908/III/2015/Ditreskrimum. (Alv/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini