Sukses

Fadli Zon: Pemerintah Lamban Eksekusi Mati Tahap II

Fadli Zon mengatakan, karena belum jelasnya pelaksanaan eksekusi, membuat negara-negara asing seolah-olah memusuhi Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba yang merupakan warga negara Prancis Serge Atlaoui mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Perkara Atlaoui disidangkan pada hari ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, PK yang diajukan Serge Areski Atlaoui karena pemerintah Indonesia lamban dan mengulur-ulur waktu eksekusi mati tahap II.

"Ini karena pemerintah lamban sekali, mau eksekusi kapan tidak jelas," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dia mengatakan, karena belum jelasnya pelaksanaan eksekusi, membuat negara-negara asing juga seolah-olah memusuhi Indonesia. Jangan sampai, Indonesia memperbanyak musuh di dunia internasional.

"Nanti yang rugi kita sendiri, kalau di forum internasional kita disudutkan," kata Fadli,

Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pemerintah tetap harus mengedepankan kepentingan nasional.

Terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atloui dibawa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Selasa 10 Maret 2015 malam. Serge Areski dibawa ke Lapas Tangerang, Banten.

Serge dibawa keluar dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan menuju Tangerang untuk menjalani sidang perdana peninjauan kembali atau PK yang digelar pada hari ini, Rabu 11 Maret 2015. 

Serge Areski Atlaoui adalah warga Prancis yang menjadi salah satu terpidana mati yang akan menghadapi eksekusi tahap II. Dia terbukti terlibat dalam kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kg ketamin, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005.

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah, eksekusi tertunda karena menunggu terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan inkrach terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mary Jane.

"Jangan pernah mengatakan ditunda. Tidak ada penundaan. Saya kan belum pernah menentukan hari H. Kalau saya menentukan hari H, dan tidak jadi, itu baru ditunda," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta.

Ia pun meminta berita soal eksekusi mati jangan terlalu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tahu apa akibat dari narkotika itu sendiri bagi penerus bangsa. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini