Sukses

Pegawai KPK Minta Penjelasan Pimpinan Kenapa Kasus BG Dilimpahkan

Wadah Pegawai KPK yang berisi sekitar 300 pegawai KPK melakukan aksi protes soal pelimpahan kasus Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi sekitar 300 pegawai KPK melakukan protes soal pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Mereka menyatakan ketidaksetujuan atas pelimpahan itu.

Dalam aksi ini, para pegawai KPK meminta Pimpinan KPK menjelaskan kenapa kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.‎ "Meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," kata Faisal membacakan petisi pegawai kepada pimpinan KPK di lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam menambahkan kasus Budi Gunawan bukan masalah antara KPK melawan Polri. Melainkan KPK versus Koruptor‎. Atas dasar itu, para pegawai KPK ini menyatakan tidak akan mundur dan akan terus menggelar aksi sampai Pimpinan KPK merealisasikan tuntutan mereka tersebut.

‎Tak cuma itu, para pegawai KPK juga mengancam akan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo seandainya tuntutan mereka tak digubris. "Kami akan presiden. Nanti akan dibicarakan lagi. Aksi ini pun spontan dan baru dibicarakan tadi malam," kata Nanang.

Nanang menjelaskan lebih jauh bahwa para pegawai selama ini tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Padahal, ada opsi lain yang dapat ditempuh pimpinan KPK untuk terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan ‎praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

"Praperadilan yang diputuskan hakim Sarpin adalah kecelakaan hukum, dan hari ini hukum tidak berdaya," kata Nanang.

Adapun, saat ini aksi protes tersebut sudah kelar. Mereka dengan tertib berhenti melakukan aksi dan segera masuk ke dalam untuk kembali bekerja.

Namun, kain putih sepanjang 10 meter kini dibentangkan di depan tangga lobi Gedung KPK. Kain putih itu berisi tanda tangan-tanda tangan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. (Tya/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini