Sukses

Terpidana Mati Asal Brasil Minta Penundaan Eksekusi

Dari hasil pemeriksaan 3 psikiater, napi hukuman mati asal Brasil Rodrigo Gularte mengidap Schizophrenia.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga salah satu terpidana kasus narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte, meminta Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi mati. Alasannya, Rodrigo menderita penyakit serius yaitu Schizophrenia -- gangguan jiwa dan seseorang pengidap mengalami halusinasi, waham, dan sebagainya yang tidak sesuai realita.

"Yang diinginkan keluarga yakni tidak eksekusi, apakah itu tidak dieksekusi dalam pengertian ditunda atau eksekusi permanen," kata kuasa hukum dari Rodrigo, Rico Akbar saat memberikan keterangan pers di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Selasa(17/2/2015).

Akbar mengatakan, terkait penyakit yang diderita oleh Rodrigo, sudah ada pemeriksaan dari 3 psikiater. Hasilnya menunjukan, terpidana kasus narkoba itu menderita Schizophrenia. Pemeriksaan itu telah dillakukan pada periode Juli hingga November 2014.

"Surat pengantar yang menunjukan bahwa Rodrigo telah menjalani tes kesehatan dan kejiwaan, nanti dikirim ke Kanwil Lapas di Semarang, nanti dikirim ke Dirjen Lapas. Menunjukan dari Rodrigo sakit, hasilnya juga harus diketahui oleh Kejaksaan," tambah Akbar.

Akbar menjelaskan, penundaan eksekusi mati terhadap Rodrigo bisa dilakukan Kejaksaan jika mengacu pada Pasal 5 ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Tapi Kejaksaan Agung tidak mengenal penerapan undang-undang pidanna berdasarkan analogi. Tapi asas legalitas," ucap Akbar.

Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Penundaan ini demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan 2 keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba

(Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini