Sukses

Kuasa Hukum: Kasus Bambang Widjojanto Masuk Ranah Profesi Advokat

Fikar menyebut, ketika sedang melaksanakan tugasnya, seorang advokat memiliki hak imunitas.

Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW sebagai tersangka oleh kepolisian terus menuai kontroversi. Menurut koalisi pendamping hukum Bambang Widjojanto, kepolisian tidak berhak memproses kasus kliennya.

Dijelaskan salah seorang anggota tim pembela BW, Abdul Fikar, yang sepatutnya memproses kasus Wakil Ketua KPK ini adalah organisasi advokat Indonesia yaitu Peradi. Pernyataan Fikar bukan tanpa alasan.

Pelanggaran Pasal 242 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP terjadi kala BW tengah menjalankan profesinya sebagai advokat. Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, Fikar menyebut ketika sedang melaksanakan tugasnya, seorang advokat memiliki hak imunitas.

Di dalam pasal ini menetapkan syarat seorang advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika pekerjaannya dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar peradilan. Sehingga untuk menentukan itikad baik seorang advokat hanya Peradi yang dapat mengukur.

"Kami penasihat hukum BW meminta agar Peradi mengambil alih kasus ini. karena ini merupakan kewenangan Peradi," sebut Fikar di Kantor LBH Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Permintaan itu pun diakui Fikar disambut baik oleh Peradi. Mereka berjanji akan segera mengambil alih kasus BW sesegara mungkin. "Peradi menyambut baik, mereka menjelaskan sudah ada 4-8 kasus serupa. (Kasus) Ini merupakan (masuk) ranah profesi advokat," sambung dia.

Terkait hal itu, Fikar berharap Peradi segera meminta Polri untuk tidak lagi menangani kasus BW. "Kami mengimbau Peradi mengambil langkah yang diperlukan seperti mengimbau Mabes Polri menghentikan pemeriksaan (kepada BW)," pungkas dia.

Senada dengan Abdul Fikar, salah seorang anggota tim pembela Wakil Ketua KPK, Sugianto Simanjuntak melontarkan kritik tajam kepada kepolisian. Ia menilai, perkara Bambang Widjojanto atau BW oleh kepolisian sudah melampui batas.

"Bahwa dalam kasus BW polisi lampui batas kewenangan karena paksa kasus BW diproses pihaknya," sebut Sugianto di Kantor LBH Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia, seharusnya yang menangani kasus BW adalah Peradi. Sebab, hal tersebut sudah di atur undang-undang.

"Tak bisa masalah profesi dipidanakan....Karena inilah kami imbau kepada Kabareskrim bapak Budi Waseso segera mengevaluasi (kasus Bambang Widjojanto)," pungkas Sugianto Simanjuntak. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.