Sukses

Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Raja Ampat Selasa

Putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.

Liputan6.com, Papua - Pemerintah terus memberantas praktik illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing. Rencananya pada Selasa 10 Februari, Kapal Vietnam Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT akan ditenggelamkan di daerah Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.

"Dikarenakan tanggal tersebut bukan hari kerja, kami dan beberapa instansi terkait memutuskan eksekusi pemusnahan dilakukan pada 10 Februari," kata Paulus saat dihubungi, Sabtu (7/2/2015).

Sementara untuk 11 anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan.

"Mereka dikenai UU perikanan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami tidak akan mendeportasi mereka, sebab mereka melakukan tindak pidana," ucap dia.

Ke-11 ABK dan nakhoda dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kapal ikan Vietnam yang ditangkap pada 19 Januari lalu kedapatan sedang mencuri hiu di daerah Misool, Perairan Raja Ampat dengan menggunakan jaring trol.

Dalam penggeledahannya di atas kapal, polisi menemukan 2.100 kilogram sirip hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet.

Penyidikan yang dilakukan Polres Raja Ampat dan dibantu Polres Aimas sempat kesulitan saat menginterogasi nakhoda dan ABK. Sebab mereka tak menguasai Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.

Namun pihak kedutaan besar Vietnam cukup membantu kerja penyidik dan saat ini ke-12 orang tersebut masih diproses di pengadilan setempat. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.