Sukses

Gaji Naik Fantastis, ICW Desak Pejabat DKI Laporkan LHKPN ke KPK

ICW mengungkapkan, dari 197 pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD, hanya 104 pejabat yang baru menyampaikan LHKPN hingga akhir 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menaikkan gaji semua pegawainya. Kenaikan hingga dua sampai tiga kali lipat dari gaji sebelumnya. Terkait hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pejabat Pemprov DKI menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Nida Zidny Paradhisa mengatakan, berdasarkan LHKPN Oktober 2014 dan menurut kebijakan lama terkait Pergub Nomor 85 Tahun 2013 tentang kewajiban LHKPN di lingkungan Pemprov DKI, hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang baru menyampaikan LHKPN mereka ke KPK.

"Berdasarkan data dari KPK bulan Oktober 2014, dari 197 pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD, hanya 104 pejabat yang baru menyampaikan LHKPN hingga akhir 2014. Jadi tingkat kepatuhan pejabat DKI Jakarta masih sangat rendah," ujar Nida di Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Nida berharap, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 85 Tahun 2013 menjadi Pergub Nomor 260 Tahun 2014, dan Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Nomor 05/SE/2015 tentang penyampaian LHKPN, laporan LHKPN bisa diperketat.

"Dengan naiknya tunjangan PNS, maka perlu mekanisme kontrolnya. Hal itu tentu harus didukung LHKPN yang terus di-update. Dengan adanya kebijakan baru, ICW mengapresiasinya, tetapi juga benar-benar harus dimaksimalkan laporan tersebut. Sebab meski sudah ada sejumlah aturan, belum ada yang mengatur pemberian sanksinya," jelas Nida.

Berbeda dengan ICW, Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian BKD DKI Muhammad Kadar menyebutkan, dari total 1.600 pejabat DKI, sudah 72,16 persen yang melaporkan LHKPN mereka.

"Kita itu sudah 72,16 persen yang melaporkan dari total 1.600 pejabat di Pemprov DKI," jelas Kadar.

Tapi dia mengakui, pemberian sanksi memang belum diterapkan. Pria asal Makassar tersebut mengklaim akan menyusun dan menyelesaikan pembuatan sanski itu dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan.

"Sebenarnya dengan Pergub itu sudah cukup. Misalnya seperti aturan dilarang merokok, jika ada PNS ketahuan merokok di area terlarang, mereka otomatis kena hukuman 1 bulan tak diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Karena itu dalam 1 hingga 2 bulan ke depan kita akan segera membuat aturan sanksi tersebut," tandas Kadar.

Disampaikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mulai tahun ini untuk PNS atau staf biasa mendapatkan gaji Rp 9 juta. Sedangkan setingkat lurah mendapatkan gaji Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yakni Rp 13 juta. (Sun/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.