Sukses

Indonesia-Taiwan Kerja Sama Pertukaran Petani dan Pemuda Desa

Pemerintah Indonesia-Taiwan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi program kerja sama yang selama ini telah terjalin, antara pemerintah Taiwan melalui Taipei Economic and Trade Officer (TETO) dengan pemerintah Indonesia.

Menurut Marwan, hubungan antara Indonesia dengan Taiwan semakin baik sejak didirikan perwakilan TETO di Jakarta pada 1989 lalu. Sebab, kehadiran TETO yang merupakan tangan kanan pemerintah Taiwan telah berhasil membangun kerja sama kedua negara berkembang, baik di berbagai sektor seperti perdagangan, investasi, pariwisata, tenaga kerja, pendidikan hingga budaya.

"Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk semakin memperkuat hubungan antara Indonesia dengan Taiwan, khususnya dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi," ungkap Marwan saat menerima Duta Besar Taiwan, Lian-Jen Chang di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Beberapa waktu, lanjut Marwan, pihaknya telah melihat langsung proyek Technical Assistance yang dibangun Pemerintah Taiwan melalui International Cooperation and Development Foundation (ICDF) dalam hal mengembangankan usaha pertanian, yang terletak di Desa Cikarawang, Kabupaten Bogor.

"Proyek tersebut tentu sangat membantu dalam rangka pengembangan pertanian yang dapat bermanfaat untuk warga desa setempat," kata dia.

Marwan pun mengusulkan agar kerja sama Indonesia dan Taiwan lebih mengutamakan kerja sama dalam pengembangan kawasan perdesaan di sejumlah bidang. "Misalnya, di bidang sosial budaya kita bisa berbagi informasi dan tukar pengalaman dalam mengembangkan dan membangun desa yang meliputi."

"Peluang dukungan beasiswa bagi kalangan muda desa Indonesia, pertukaran antar petani, peningkatan pengetahuan tentang pertanian, pengembangan desa berbasiskan produk unggulan dan peningkatan kapasitas pengembangan dan penataan kawasan perdesaan bagi staf kementerian," urai dia.

Selain itu, kata Marwan, juga perlu dilakukan kerja sama bidang ekonomi. Dalam hal ini pengolahan hasil produksi pertanian seperti coklat, karet, kopi dan lainnya, pengembangan industri kecil dan menengah. Serta menjajaki kerja sama investasi pengembangan industri pengolahan hasil produksi kawasan perdesaan.

Dubes Taiwan Lian-Jen Chang menyambut positif usulan tersebut. Dia menyatakan kesediannya untuk mengembangkan kerja sama di kawasan perdesaan. "Kami sangat mengapresiasi usulan kerjasama ini, nanti kita adakan MoU, tentang apa saja yang bisa kami bantu untuk urusan pedesaan," tutur Duta Chang.

Menanggapi soal beasiswa, Dubes Chang langsung menawarkan Marwan program beasiswa untuk staf di Kementerian Desa selama 6 bulan. Bahkan ia mengundang Marwan untuk studi banding ke Taiwan. "Saya undang staf Pak Menteri untuk mengikuti short course di Taiwan," ujar Chang.

Tancap Gas

Marwan mengaku 'tancap gas' terkait pembangunan desa. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Marwan langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati atau walikota se-Indonesia. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, telah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, pendampingan desa, pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan badan usaha milik desa.

"Khusus pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota," kata Marwan.

Ia meminta agar gubernur dan bupati atau walikota agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat.

"Gubernur dan bupati atau walikota agar mengoordinasikan data pemerintahan desa meliputi dokumen perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang dimulai pada bulan April tahun anggaran 2015, serta mempersiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berkedudukan di desa, sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar Marwan.

Untuk itu, Marwan berharap gubernur dan bupati atau walikota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan koordinasi, sebagaimana tertuang pada butir ke-3 dan ke-4 di atas kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, paling lambat 15 Februari 2015. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini