Sukses

Komisi III DPR Minta Detik-detik Eksekusi Mati Tak Ditayangkan

Jaksa Agung HM Prasetyo rapat bersama Komisi III DPR membahas hukuman dan eksekusi mati gembong narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba tidak disiarkan secara langsung. Mereka meminta media tak lagi menyiarkan detik-detik eksekusi langsung, seperti eksekusi mati 6 napi narkoba, beberapa waktu lalu.

"Dalam rapat kerja dengan Kejagung, kami minta media tidak meliput secara langsung pelaksanaan hukuman mati. Mohon pengertiannya," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Ia mengatakan, secara hukum memang tak ada larangan melakukan siaran langsung dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Hanya, secara etika tak etis dilakukan.

Aziz mengatakan, larangan itu untuk menjaga perasaan pihak-pihak terkait, baik itu keluarga maupun negara asal sang terpidana mati, sehingga jangan sampai hal itu dipertontonkan secara langsung.

"Tapi kan secara etika ya tidak diperkenankan. Juga untuk menjaga hubungan diplomasi," kata dia.

Sejumlah media televisi melakukan siaran langsung jelang dan usai pelaksanaan eksekusi mati 6 narapidana kasus narkoba di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Pada 18 Januari 2015, Namaona Denis (48) WN Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) WN Brasil, Daniel Enemua (38) WN Nigeria, Ang Kim Soei (62) WN Belanda, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia WNI dieksekusi mati pukul 00.00 WIB di LP Nusa Kambangan. Sementara, terpidana asal Vietnam, Tran Thi Bich Hanh di Boyolali, dieksekusi di Boyolali. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini