Sukses

Alasan Bareskrim Polri Menahan Bambang Widjojanto

Sejumlah aktivis kecewa atas penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, setelah ditangkap dan diperiksa penyidik sejak pagi tadi.  

Advokat senior Todung Mulya Lubis yang turut menegosiasi pembebasan Bambang Widjojanto mengatakan, alasan pimpinan KPK itu ditahan karena ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi serta melarikan diri.

"Ada kekhawatiran penyidik sangat mungkin saudara Bambang Widjojanto menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi," ujar Todung usai menegosiasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015) malam.

"Lalu kami menyampaikan kepada Pak Daniel (Kasubdit Bareskrim Polri Daniel Bolly Tifaona) bahwa tidak ada alasan hukum menahan Bambang Widjojanto, dia adalah pejabat negara wakil, Wakil Ketua KPK, dia kooperatif tidak akan pergi dan meninggalkan alat bukti dan mempengaruhi saksi," tegas Todung.

Kecewa Janji Wakapolri

Todung bersama sejumlah aktivis pun merasa kecewa karena janji yang disampaikan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, sebelumnya memastikan Bambang Widjojanto tak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Selain menjamin, Wakapolri sudah mengatakan (Bambang Widjojanto) tidak akan ditahan. Ini disampaikan di depan Pak Jokowi. Kami meminta Wakapolri menyatakan komitmenya tidak menahan Bambang Widjojanto, tapi kembali ke penyidik. Kami menyayangkan ini, karena ini bukan hanya nasib KPK, tapi nasib korupsi di negeri ini ke depan," ujar Todung.

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Bambang Widjojanto menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini