Sukses

Kejanggalan Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polisi Versi KPK

Komisioner KPK Adnan Pandu Praja memprotes penangkapan Bambang Widjojanto karena ada kejanggalan prosedural.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPK Adnan Pandu Praja pun memprotes penangkapan tersebut karena ada kejanggalan prosedural.

"Memang menurut prosedur yang kita pahami, sebagai (Komisioner) KPK dan mantan Kompolnas bahwa ada prosedur biasa dan prosedur luar biasa," ujar Adnan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

"Prosedur luar biasa ini kalau operasi tangkap tangan (OTT), korupsi, terorisme, dalam bahasa KPK itu OTT. Nah kalau prosedur biasa ada proses pemangilan bertahap-tahap gitu," imbuh dia.

Adnan pun heran, mengapa tidak ada pemanggilan sebelumnya yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap BW untuk pemeriksaan. "Justru itu. Kami sudah sampaikan prosedural seperti itu," jelas Adnan.

Pada pukul 07.30 WIB pagi tadi, Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto di Depan Butik Rifa (samping SDIT Nurul Fikri), Jalan Komplek Timah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Sebelum ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, Bambang keluar dari kediamannya di Kampung Bojong RW 28 Kelurahan Sukamaju untuk mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan Mobil Isuzu Panther B 1559 EFS. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti oleh anggota Bareskrim Mabes Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri.

Usai mengantar anaknya itulah, langsung dilakukan penangkapan dan Bambang Widjojanto beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri. Penangkapan tersebut dilakukan oleh 15 anggota Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Viktor. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.