Sukses

Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Terancam 7 Tahun Bui

Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pemilukada tahun 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Kasus cukup lama namun masyarakat baru melaporkan kepada Bareskrim pada 15 Januari 2015," ujar dia di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK.

"Ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandas Ronny.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri di Depok. Bukan di kediaman. Penangkapan ditangkap di jalan raya pukul 07.30 WIB.

Penangkapan Bambang Widjojanto berkaitan dengan upaya melengkapi proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan tersangka. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini