Sukses

Terpidana Rekening Gendut Polisi Labora Sitorus Jadi Buronan

Labora Sitorus (LS) keluar dari Lapas sejak 17 Maret 2014 dengan alasan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Sorong Provinsi Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Labora Sitorus (LS) sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. LS menjalankan pengobatan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

"Surat DPO telah disebarkan. LS masih terus kita cari dan kita telah membentuk tim bersama instansi terkait. LS kabur itu sebelum saya memimpin Kejari," kata Kepala Kejari Sorong Damrah Muin ketika dihubungi, Kamis (22/1/2015)

Kepala Lapas Sorong, Maliki Hasan mengatakan, LS keluar dari Lapas sejak 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. "Saat itu LS dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong dan dokter menyatakan bahwa LS sakit pinggang dan kaki kanan semutan. Setelah pengobatannya itu, LS tak kembali lagi ke dalam lapas," beber Maliki.

Dirinya juga tak mengetahui alasan LS tak lagi kembali ke lapas, sebab dirinya baru menjabat sebagai Kalapas Sorong 2 bulan lalu. "Yang memberikan izin saat itu kan Kalapas lama. Sampai saat ini, saya belum pernh bertemu dan mengetahui wajah LS," kata dia.

Upaya yang saat ini dilakukan Lapas Sorong, lanjut Maliki, adalah berkoordinasi dengan institusi terkait. "Kapan pun LS dieksekusi, kami akan menerima," tukas Maliki.

Sementara itu, Polda Papua juga telah menerima surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Papua untuk ikut mencari keberadaan LS. Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan, hingga saat ini belum diketahui keberadaan LS.

"Jajaran intelijen kami sedang menyelidiki, di mana keberadaan LS. Sudah tugasnya Polri untuk melayani permintaan dari instansi mana saja. Dengan adanya surat permintaan bantuan pengejaran DPO itu, kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk membentuk tim gabungan, seperti yang dilakukan saat pencarian napi Lapas Narkoba yang kabur akhir tahun lalu," ungkap Rudolf.

LS dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong pada akhir 2013 lalu. Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara. Dengan adanya banding tersebut, LS melakukan kasasi dan turunlah putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.

LS oleh pengadilan setempat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Dalam kasus ini, LS juga terbukti melakukan pengakutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan terbukti melakukan pencucian uang. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.