Sukses

MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres Tanpa Harus Mundur

MK menyatakan menolak seluruhnya Pasal 6 ayat 1, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa setiap kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika hendak maju dalam perhelatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Hal itu sebagaimana dalam amar putusannya yang ditetapkan MK hari ini.

MK menyatakan menolak seluruhnya Pasal 6 ayat 1, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,‎ maupun wakil walikota tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya ketika diusung atau dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Sebab para kepala daerah itu seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menentukan secara konstitusional segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Mahkamah juga menyatakan kepala daerah terikat dalam struktur pemerintahan negara di bawah Presiden.

Adapun UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres diajukan oleh warga DKI Jakarta, Yonas Risakota dan Baiq Oktavianty. Mereka mempersoalkan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 dan 2. Kedua pasal itu dinilai diskriminatif yang dapat merugikan hak-hak konstitusional mereka sebagai warga DKI.

Misalnya, Pasal 7 ayat 1 yang mensyaratkan kepala daerah yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya harus meminta izin presiden dan tidak harus mengundurkan diri. Namun, Pasal 6 ayat 1 mensyaratkan pejabat negara (menteri, pimpinan lembaga negara) yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat 1 ‎UU Pilpres inkonstitusional bersyarat sepanjang pejabat negara tidak dimaknai ‘termasuk gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau walikota atau wakil walikota’ dan membatalkan Pasal 7 UU Pilpres. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini