Sukses

Polri: Di Mana Keadilan Hukum Penetapan Tersangka Budi Gunawan?

Pihak Polri mengaku hingga kini belum memahami status tersangka yang dialamatkan kepada jenderal polisi berbintang 3 itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. Namun, pihak Polri mengaku hingga kini belum memahami status tersangka yang dialamatkan kepada jenderal polisi berbintang 3 itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kasus yang menjerat Budi Gunawan bukan merupakan kasus korupsi kekayaan negara, melainkan gratifikasi. Karena itu dia mempertanyakan penyidik KPK yang tidak mengekspose pemberi hadiah atau gratifikasi kepada Budi Gunawan.

"Gajah itu jangan dilihat belalainya, kita lihat seluruh badan gajah agar bisa beri kesimpulan. Yang ditetapkan tersangka baru penerima. Pemberi belum bisa dibuktikan. Dari transaksi siapa pemberinya, keadilan hukum dipertanyakan. Di mana keadilan hukumnya? Banyak yang bisa kita kritisi, bukannya tidak hormati," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2015).

Selain itu, Ronny juga menyoroti mengenai kinerja penyidik KPK yang menurutnya tidak komprehensif. Sebab, hingga kini Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu malah langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum diperiksa sebagai saksi.

"Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi, memang teknis taktis penyidikan kewenangan penyidik. Tapi kalau dilihat apa yang dilakukan penyidik KPK mengenai penetapan tersangka melalui penyidikan yang panjang, dan periksa calon tersangka sebagai tersangka. Mekanisme itu dilakukan ke yang lain (tersangka KPK yang lain), sangat terbuka, tapi ini tidak dilakukan ke Budi Gunawan. Penegakan hukum kan ada kemanfaatan hukum dan keadilan hukum," tandas Ronny. (Ado/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.