Sukses

Ketua DPR Minta Jokowi Pertemukan KPK-Polri Bahas Budi Gunawan

Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui paripurna telah menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Selanjutnya, nasib pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) sebagai Kapolri pengganti Jenderal Polisi Sutarman itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Karena sudah melalui proses yang panjang, kita pimpinan fraksi sudah minta pendapat. Selama 10 menit diskors dan ternyata anggota dewan sepakat ini harus dilaksanakan," ujar Ketua DPR Setya Novanto usai rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Meski begitu, Setya menyatakan, DPR tetap menghargai dan menghormati penetapan status tersangka dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, ia menuturkan, mekanisme pemilihan ini sepenuhnya telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Saya yakin Presiden telah pikirkan hal yang baik, karena ini sudah dengan mekanisme bahwa BG (Budi Gunawan) ini sudah dilihat track record dari Kompolnas dan Polri. Artinya, sudah melalui mekanisme yang ada," tutur pria yang karib disapa Setnov itu.

Politisi Partai Golkar itu berharap agar Presiden bisa melakukan pertemuan dengan Polri dan KPK, agar kedua lembaga itu tidak renggang.

"Nanti tentu dengan kejadian ini bisa segera untuk mengundang kedua-duanya," tandas Setya Novanto.

Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk mengangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal itu diputuskan setelah rapat sempat ditunda 10 menit untuk lobi.

Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan status tersangka dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan terhadap Budi Gunawan. Sehari setelahnya, yakni 14 Januari 2015, calon tunggal Kapolri usulan Presiden Jokowi itu dinyatakan lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini