Sukses

Parkir Sembarangan Saat Beli Oleh-oleh di Semarang, Ini Akibatnya

Jika larangan ini dilanggar, tanpa ampun ban kendaraan akan dikempeskan petugas.

Liputan6.com, Semarang - Memasuki musim liburan, Semarang menjadi salah kota yang ramai dikunjungi wisatawan, khususnya wisatawan domestik. Di Semarang, wisatawan umumnya melihat bangunan bersejarah dan tentunya berburu oleh-oleh.

Bagi pecinta oleh-oleh Semarang, perlu berhati-hati. Saat ini Dishubkominfo Kota Semarang memberlakukan larangan parkir di trotoar Jalan Pandanaran, kawasan pusat oleh-oleh Semarang, Jawa Tengah. Jika larangan ini dilanggar, tanpa ampun ban kendaraan akan dikempeskan petugas.

Seperti dialami Budi Susanto. Keluar dari toko, ia dan belasan pengendara motor lainnya hanya bisa geleng-geleng kepala mendapati ban motornya kempes, Senin (22/12/2014).

Saraswati, seorang pengunjung asal Pekalongan, harus berkeringat menuntun sepeda motornya mencari tukang tambal ban. Dia tidak memprotes aksi pengempesan ban kendaraan itu, sebab ia mengaku bersalah memarkir sepeda motornya di trotoar.

"Saya tadi beli bandeng buat oleh-oleh pulang kampung. Saya tak mendengar peringatan, mungkin karena asyik berbelanja. Nggak apa-apa, saya memang salah kok," kata dia.

Sterilisasi trotoar dari kendaraan di Jalan Pandanaran berlangsung mulai hari ini. Petugas menyisir pusat oleh-oleh karena selalu menjadi kemacetan akibat kendaraan, mobil atau motor, parkir di trotoar atau badan jalan.

Sebelumnya, petugas memberi peringatan lewat pengeras suara. "Kepada pemilik motor, apabila peringatan ini tidak diindahkan, kami lakukan penindakan. Kalau tempat penuh, silahkan parkir di Jalan Batan Selatan," kata salah satu petugas melalui pengeras suara di dalam mobil.

Peringatan itu diumumkan 3 kali dalam selisih waktu beberapa menit. Mendengar peringatan ini, para pemilik sepeda motor yang mendengar langsung tergopoh-gopoh memindahkan kendaraan mereka. Tapi banyak juga yang tetap sibuk berbelanja dan tidak mengindahkan pengumuman tersebut. Akibatnya, ban kendaraan mereka digembosi petugas.

Shuttle Bus

Sosialisasi dan penindakan oleh petugas Dishubkominfo dilakukan setiap hari di pusat oleh-oleh tersebut. Guna memberi solusi parkir, pemerintah setempat menyiapkan kantong parkir dan shuttle bus.

"Ini untuk penertiban, trotoar bukan tempat parkir. Setiap hari sudah sosialisasi. Sudah ada kantong parkir. Tiap hari masih saja ada yang melanggar. Mungkin yang dari luar Semarang belum tahu," kata salah satu petugas Lapangan Penindakan Dishubkominfo Kota Semarang S Warsito.

Guna mencegah banyaknya pelanggaran, Warsito mengimbau pemilik toko memasang papan peringatan, sehingga pengunjung bisa lebih rapi saat parkir.

Pemerintah Kota Semarang saat ini berusaha mengalihkan parkir kendaraan dari pusat oleh-oleh ke Jalan Batan Selatan, yang jaraknya sekitar 200 meter. Pemerintah mengoperasikan 4 shuttle bus gratis untuk mengantar wisatawan. Poster peringatan sudah dipasang di sepanjang jalan Pandanaran. (Sun/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini