Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Pollycarpus Curhat Keluarganya Hidup Pas-pasan saat Ia Dipenjara

Pollycarpus Budihari Prijanto dikenai wajib lapor tiap bulan selama 4 tahun ke depan.

Liputan6.com, Bandung - Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, telah mendapat pembebasan bersyarat. Dia dikenai wajib lapor tiap bulan selama 4 tahun ke depan.

Ia telah melakukan wajib lapor 2 kali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung pada 28 November 2014 dan 9 Desember 2014.

Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana mengatakan, dalam bimbingannya, Pollycarpus menuturkan kondisi keuangannya yang semakin menipis sejak mendekam di penjara.

"Kemarin (tanggal 9 Desember) Polly bimbingan dan diskusi kondisi ekonomi keluarganya waktu di dalam (penjara) bisa disebut pas-pasan. Namun dia mengaku sedikit beruntung karena anak-anaknya dapat beasiswa, tidak menjadi beban," kata Budiana kepada Liputan6.com di Bapas Kelas I Bandung, Senin (15/12/2014).

Budiana menuturkan, Pollycarpus sekarang merintis bisnis di bidang jasa untuk menopang kehidupan keluarganya. "Dia (Pollycarpus) bekerja di bidang jasa. Jadi selalu komunikasi tentang hal apapun kepada saya," ucap dia.

Selain itu, Pollycarpus masih kesulitan beradaptasi dengan lingkungan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Lantaran, mantan pilot Garuda ini mendekam cukup lama dibalik jeruji besi.

"Dia (Pollycarpus) masih belum bisa beradaptasi dengan baik karena di dalam (Lapas) selama beberapa tahun dan masih trauma sehingga belum bisa aktivitas. Kemarin juga sempat sakit demam karena kelelahan," tandas Budiana.

Pollycarpus menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.

Pembebasan bersyarat Pollycarpus menuai kecaman. Komnas HAM) menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan Pollycarpus. Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, keputusan Menkumham yang membebaskan Pollycarpus merupakan langkah yang tidak pantas dilakukan, walaupun memang hak dari Pollycarpus. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini