Sukses

Korupsi di Kemenkop UKM, Anak Syarief Hasan Minta Dihukum Ringan

Hal itu disampaikan Riefan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Hal itu disampaikan Riefan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2014).

"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," ujar Riefan.

Bahkan, anak kandung dari mantan Menkop UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu meminta hukumannya sebanding dengan apa yang telah dputuskan pengadilan kepada anak buahnya, Hendra Saputra yaitu penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Jika memungkinkan, juga saya harap yang mulia dalam mengambil keputusan ini menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra," kata dia.

Tak hanya itu, mengenai aset kekayaanya yang dianggap jaksa hasil dari korupsi dan akan disita untuk negara, Riefan minta diizinkan oleh hakim menunjuk sendiri jasa penilai publik.

"Demikan apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia. Terima kasih," pungkas Riefan.

Pada perkara ini, Riefan Avrian oleh jaksa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Video Tron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

Ia pun dituntut membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Dan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka 1 bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti. Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Riefan dianggap Jaksa memenuhi unsur dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.