Sukses

Jadi Pengemis, Kakek di Banten Bisa Beli Mobil dan Motor

Pengemis ini memiliki penghasilan hingga Rp 4 juta per bulan.

Liputan6.com, Banten - Hanya menjadi seorang pengemis, seorang kakek tua, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berhasil memiliki penghasilan melebihi pegawai kantoran. Luar biasa, dengan hanya mengemis sang kakek berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp 4 juta per bulan. Karena mengemis juga, si kakek bisa membeli mobil.

"Sudah belasan tahun saya ngemis di Cilegon dan Serang. Alhamdulillah saya punya kreditan mobil pick up dan motor yang mesinnya gede itu (Yamaha Satria F)," kata Amat di Kantor Satpol-PP Kota Serang, Banten, Selasa (9/12/2014).

Pengemis ini terjaring razia yang dilakukan Satpol-PP Kota Serang di perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten

"Setiap hari minimal Rp 100 ribu. Kalau hari libur bisa sampe Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per hari. Lumayan buat bayar cicilan mobil sama motor. Mobil aja DP-nya Rp 15 juta, cicilannya Rp 3 juta. Motor DP-nya Rp 4 juta, cicilannya Rp 900 ribu per bulan. Jadi per bulannya harus Rp 4 juta buat bayar kreditan," terang Amat.

Selain memiliki mobil dan motor, Amat pun memiliki lio atau tempat pembuatan batu bata merah dari hasil mengemisnya. "Saya memiliki 7 orang anak, mobil dan motor dipakai anak yang tinggal di Tangerang. Sekarang saya tinggal di kontrakan di daerah Ciwaktu (Kota Serang)," jelas dia.

Pria tua yang biasa mengemis di Perumahan Cilegon Indah, Kramatwatu, Warung Pojok, dan Ciceri ini seringkali dilarang anaknya mengemis. Namun dia tak mengindahkan larangan anaknya tersebut.

"Saya ingin hidup bebas aja, kan enak. Lumayan bisa buat bayar cicilan mobil," tegas Amat.

Kepala Satpol-PP Kota Serang, Achmad Mujimi mengatakan, pihaknya menggelar razia rutin untuk menertibkan anak jalanan dan pengemis di Ibukota Provinsi Banten. "Kita telah menjaring 8 anjal dan gepeng di sekitar Perempatan Ciceri," kata Mujimi.

Razia dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang warganya memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan (anjal). Larangan ini karena mengemis dinilai membuat hidup para pengmis dan anak jalanan tidak mandiri.

Jika ada warga yang melanggar larangan ini, Pemprov Banten menjatuhkan sanksi hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Jika ingin membantu, bisa menyalurkan ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno di Serang, Selasa 2 Desember 2014. (Ali/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini