Sukses

Malang Masih Terapkan Kurikulum 2013

Secara teori, Kurikulum 2013 dinilai justru memudahkan guru dan dituntut membuat inovasi.

Liputan6.com, Malang - Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah telah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Keputusan ini disampaikan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Anies Baswedan, Jumat 5 Desember lalu.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan akan tetap memberlakukan kurikulum baru tersebut. Alasannya, sampai saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai penghentian Kurikulum 2013.

"Selama belum ada surat resmi dari pusat, kami akan tetap melanjutkan. Selama ini kan hanya muncul di pemberitaan saja, belum ada surat resmi yang kami terima," kata Kepala Dindik Kota Malang Zubaidah, Senin (8/12/2014), di Malang.

Alasan lainnya, ujar dia, karena semester tahun ajaran 2014-2015 tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Apalagi seluruh sekolah di Kota Malang telah menerapkan Kurikulum 2013.

Di Malang, total ada 196 SD Negeri, 27 SMP Negeri, 10 SMA Negeri dan 35 SMA swasta yang sudah menerapkan Kurikulum 2013.

"Waktu untuk satu semester ini kan tinggal beberapa hari lagi. Apalagi belum ada surat resmi, jadi kami tetap menerapkan Kurikulum 2013," ujar Zubaidah.

Menurut dia, yang bisa merasakan Kurikulum 2013 adalah guru dan siswa. Secara teori, lanjut Zubaidah, Kurikulum 2013 justru memudahkan guru dan dituntut membuat inovasi. Para siswa diharapkan lebih mudah dalam menerima pelajaran.

"Sebenarnya tinggal penerapannya saja. Kalau gurunya tidak berinovasi ya akan kesulitan. Sejauh ini di Kota Malang setelah dimonitoring, tidak ada kesulitan," papar Zubaidah.

Salah satu yang dinilai sulit hanya pada sistem penilaian. Sebab, semua guru masih kesulitan menerapkan sesuai harapan. "Ini lebih pada faktor kebiasaan saja. Kalau sudah terbiasa, pasti guru tidak akan kesulitan menilai dengan sistem narasi," tandas Zubaidah.

Tapi bagaimanapun, kata Zubaidah, Disdik Kota Malang tetap siap menjalankan intruksi pemerintah pusat soal penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013, jika surat resminya sudah ada. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.