Sukses

Menteri Anies Baswedan Hentikan Kurikulum 2013

Sedangkan bagi sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama 3 semester, Kemenbud Dikdasmen tetap mewajibkan kurikulum tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Menbud Dikdasmen) Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kemendibud menilai hal ini karena sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.

Dengan keputusan ini, maka sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.

"Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata," ujar Anies di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam.

Sedangkan bagi sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama 3 semester, Kemenbud Dikdasmen tetap mewajibkan kurikulum tersebut diberlakukan.

"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir," terang Anies.

Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada tahun pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi hanya sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 dan juga sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013.

"Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan, terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa," pungkas Anies. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini