Sukses

Petugas Keamanan Gedung MK Ikut Beri Info Perkara Pilkada

Muhtar Ependy beberapa kali mengundang Zulhafis, petugas keamanan MK ke apartemennya di kawasan Kelapa Gading, namun ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik tindak pidana suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang berperkara dan pengambil keputusan di lembaga tersebut. Petugas keamanan di gedung itu juga diduga kerap dilibatkan dalam pengurusan perkara.

Seorang petugas keamanan Gedung MK Zulhafis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menghadirkan Zulhafis lantaran diketahui pernah berhubungan dengan orang kepercayaan Akil Mochtar yaitu Muhtar Ependy terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK. Zulhafis mengaku kerap memberikan informasi kepada Muhtar.

"Pak Muhtar memang tanya ke saya tentang perkara. Saya juga suka kasih ke dia informasi tentang perkara, pihak termohon dan pihak dimohon, dan jadwal sidang," ujar Zulhafis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Tak hanya itu, karena diketahui memiliki informasi soal gugatan sengketa Pilkada di MK, Muhtar Ependy beberapa kali mengundang Zulhafis ke apartemennya di kawasan Kelapa Gading. Namun, Zulhafis tidak pernah memenuhi undangan itu.

"Saya takut. Karena sangat bertentangan dengan etika," kata dia.

Zulhafis mengatakan, ada beberapa perkara gugatan sengketa yang pernah ditanyakan oleh Muhtar, di antaranya adalah, perkara gugatan Pilkada Kota Palembang, Empatlawang, Banyuasin, Musi Banyasin, Provinsi Sumatera Selatan, Ogan Ilir, Tanah Laut, dan beberapa Pilkada kota lain di luar Sumatera.

Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito didakwa menyuap Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya diduga menyuap Akil melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ely Kusumastuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2014.

Sementara Muhtar Ependy, terkait suap Pilkada Walikota Palembang periode 2014-2019, didakwa terbukti menghalangi penyidik secara langsung atau tidak langsung. Dia didakwa menghalangi-halangi saat penyidik KPK memeriksa pada kasus pemberian suap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya yang notabenenya staf biro Ortala Sumatera Selatan, Masyitoh kepada Akil. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini