Sukses

KPK Tolak Perppu atau Keppres Tunjuk Pengganti Busyro Muqoddas

Abraham Samad mengatakan, jika untuk sementara tinggal 4 pimpinan, hal itu tak berpengaruh pada kinerja KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bila pengisian kekosongan 1 kursi pimpinan KPK dilakukan dengan cara pintas, yaitu melalui keputusan presiden (Keppres) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Yang nyata-nyata kami akan menolak atau tidak sependapat apabila pemerintah dalam hal ini mengisi kekosongan 1 pimpinan tiba-tiba mengeluarkan Perppu atau Keppres tiba-tiba menunjuk siapa saja isi posisi wakil ketua KPK," tegas Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014).

KPK tak ingin Perppu atau Keppres yang bersifat penunjukan langsung, untuk mengisi salah satu jabatan wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014.

Samad menjelaskan, dalam aturan yang ada, KPK disebutkan terdiri dari 5 orang pimpinan. Namun, jika untuk sementara tinggal 4 pimpinan, hal itu tak berpengaruh pada kinerja KPK.

"Berbahaya karena kita tidak mau pemerintah mengeluarkan Perppu tanpa dasar yang kuat, memang KPK dalam keadaan darurat. Perppu itu kan dikeluarkan kalau dalam keadaan darurat," jelas Samad.

"Saya tegaskan jangan kan 4 pimpinan, 2 pimpinan saja kita masih bisa bekerja. Jadi apa yang harus dianggap darurat, kan aneh saja itu," imbuh Samad.

Samad berharap, pengisian 1 posisi itu dilakukan secara bersamaan untuk pengisian 4 kursi calon pimpinan KPK lainnya pada 2015.

Sementara, Komisi III DPR batal melakukan rapat pleno membahas fit dan proper test 2 calon pimpinan KPK, Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas pada Kamis 27 November. Alasannya, pihak dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak menghadiri rapat.

Namun demikian, anggota Komisi III DPR Benny K Harman yakin, pimpinan KPK baru akan terpilih sebelum masa reses DPR. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.