Sukses

KPK Usut Boediono dalam Kasus Century Setelah Budi Mulya Inkracht

Nama mantan Wakil Presiden Boediono kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Wakil Presiden Boediono kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus korupsi Bank Century setelah vonis terdakwa Budi Mulya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kan ada upaya banding, ada upaya hukum. Kalau putusannya belum inkracht, KPK belum bisa menindaklanjuti," ujar Busro di Jakarta, Senin (17/11/2014).

Terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya tengah mengajukan banding usai divonis hukuman 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia kecewa lantaran hakim tidak melihat pertimbangan kondisi krisis pada 2008.

Menurut Budi Mulya, penglihatan hakim berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang masih bersikeras bahwa yang dilakukan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) adalah kebijakan yang salah dan menganggap pada Oktober-November 2008 tidak ada krisis.

Menurut Busro jika memang sudah inkracht dan punya dasar hukum yang kuat, maka dugaan keterlibatan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia akan diusut.

"Lebih tepatnya begini, siapapun juga, kalau nanti putusannya sudah inkracht, kalau punya dasar untuk ditindaklanjuti, ya nanti akan kita tindak lanjuti," jelas Busyro.

Pada persidangan Budi Mulya, nama Boediono disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, pada 21 November 2012, melalui akun twitternya @boediono, ia memberikan klarifikasinya. Berikut 17 tweet klarifikasi Boediono:

Pasca rapat kerja KPK & Timwas DPR utk kasus Century berikut tanggapan saya:

1. Sikap saya mengenai penyelamatan Bank Century 2008, sejak awal dan sampai sekarang sudah jelas.

2. Saya tetap percaya pada KPK yang independen.

3. Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum.

4. jika ada pejabat, siapa pun, yg terlibat tindak pidana korupsi dlm proses penyelamatan Bank Century.

5. Saya tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK.

6. Sebaliknya, saya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu.

7. karena menghormati KPK sbg badan yg independen dr campur tangan pihak manapun.

8. Sbg salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sbg Gubernur BI saya tetap yakin a KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka baru dari kalangan Bank Indonesia yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah.

Tak hanya itu, Abraham bahkan menyebut Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjadi gubernur BI, terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke bank yang berubah nama menjadi Bank Mutiara itu.

Hal itu langsung mendapat respon dari Boediono at dari krisis keuangan dunia pada 2008.

16. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.

17. Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.