Sukses

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyiram Air Keras Siswa 'Boedoet'

DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka penyiram air keras kepada siswa SMKN 1 Budi Utomo --yang lebih dikenal Boedoet-- Zulfikar. Ketiga tersangka, yakni DI (16), B (16) dan W (16). DI sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur, sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari mengatakan, DI memang telah merencanakan aksinya sejak sepekan sebelum penyiraman terjadi. DI akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian Sabtu 8 November 2014.

"Dugaan sementara otak penyerangan itu adalah DI. Air keras sudah disiapkan DI dan disimpan di rumahnya sepekan sebelum dia dan teman-temannya menyerang korban," kata Sri di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (12/11/2014).
    
Tawuran dengan air keras ini melukai 3 siswa kelas XI SMK Negeri 1 Budi Utomo, Zulfikar, Zulfikar (16), Irfan (15), dan Wahyu (16). Akibatnya, Zulfikar mangalami luka parah di wajah kanan dan punggungnya. Irfan juga mengalami luka parah di wajah, sedangkan Wahyu mengalami luka di bagian kaki.

DI diduga menyiapkan air keras dalam 3 botol. 2 Botol yang telah berisi air keras diduga dibagikan kepada B dan W.  DI lalu memegang satu botol. Hanya saat menyerang, botol dipegang B terjatuh di jalan. Tinggal DI dan W yang memegang botol berisi air keras, sehingga keduanya yang menyiramkan air keras itu ke 3 korban yang sedang melintas dengan berboncengan 2 sepeda motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Hanya saja, penyidik tak menemukan bukti sisa air keras di lokasi kejadian. Bukti penggunaan air keras diperoleh dari visum kepada 3 korban. "Hanya batu-batu yang berserakan di jalan yang ditemukan di lokasi kejadian," ungkap Sri.

Sejauh ini, kata Sri, pihaknya menilai ada upaya damai yang dilakukan antara keluarga tersangka dan keluarga korban. Hal itu pula yang disarankan kepada kedua belah pihak.

"Kami dari kepolisian pun memberikan pandangan hukum bahwa menyikapi kasus ini, kedua belah pihak bisa damai. Karena keluarga korban sudah memaafkan," jelas dia.

Namun ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang sebabkan luka ringan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini