Sukses

Kurangi Polusi, Pemkot Surabaya Gencar Uji Emisi

Uji emisi di Kota Surabaya itu sekaligus untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan pada tahun ini.

Liputan6.com, Surabaya - Untuk menjaga kualitas udara Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, secara berkala akan melakukan uji emisi kendaraan. Uji emisi yang dilaksanakan bersamaan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan di halaman Taman Surya Surabaya, sekaligus untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan pada tahun ini.

Kepala Sub Bidang pemantauan dan Pengawasan Transportasi Darat Kementerian LH dan Kehutanan John HP Tambun mengatakan, dalam uji emisi ini dilakukan pula monitoring kinerja lalu lintas dan mengukur kualitas udara di jalan raya yang berpusat di Jalan Kusuma Bangsa dan sekitarnya. Menurut dia, dalam kinerja lalu lintas ini, tak lain untuk mengukur volume kendaraan dan kecepatan kendaraan di ruas jalan.

"Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun di 45 kota besar, yakni kota Metropolitan serta Ibukota provinsi di Indonesia. Nantinya, menurut rencana hasil dari kegiatan ini akan diumumkan bulan Desember, kata John di Surabaya, Selasa (4/11/2014).

Ia menjelaskan, kota yang kualitas udaranya baik, maka akan dinobatkan sebagai Kota Langit Biru tahun 2014. "Sebuah apresiasi saya berikan kepada Walikota Surabaya atas diraihnya Adipura Kencana tahun 2013. Penghargaan tersebut merupakan salah satu indikator, jika kota Surabaya komitmen untuk mewujudkan udara bersih," ujar John.

Pihaknya juga mendukung penuh rencana Pemerintah Kota Surabaya dalam pembangunan moda Transportasi Angkutan Massal Cepat (AMC) di Surabaya. Menurut dia, dalam pembangunan AMC akan mampu mengurangi jumlah polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

"Maka dengan begitu kualitas udara yang ada di Surabaya akan semakin baik," lanjut dia.

Syarat Perpanjangan STNK

Selain itu, untuk ke depannya menurut John, Kementerian LH dan Kehutanan RI akan mengeluarkan kebijakan baru. Yakni, perpanjangan STNK bagi kendaraan bermotor dengan syarat harus lolos uji emisi.

"Rencananya kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kota-kota di Indonesia bebas dari polusi udara yang diakibatkan dari kendaraan bermotor," tegas dia.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sedikit masukan. Menurut dia, jika program itu diberlakukan hendaknya Kementerian LH dan Kehutanan juga memikirkan fasilitas pendukung. Misalkan perpanjangan STNK yang dilakukan dengan sistem pelayanan keliling di taman-taman atau di mal-mal.

"Kalau perpanjangan STNK dilakukan seperti itu pasti perlu fasilitas seperti alat uji emisi. Jika tidak maka kebijakan tersebut akan mubazir. Pendekatan yang dilakukan harus komprehensif," tutur Risma.

Di samping itu, menurut Risma, kualitas bahan bakar yang dikirim ke Surabaya berbeda dengan di Jakarta dan Denpasar. Namun, Pemkot Surabaya secara rutin dan terus-menerus melakukan penghijauan. Sebab, jika hal ini tidak dilakukan maka kualitas udara di Surabaya akan jauh lebih rusak dibandingkan Jakarta.

"Jika hal itu dilihat dari kualitas bahan bakarnya saja sudah beda. Belum lagi di jalanan Surabaya masih banyak terlihat mobil pabrikan di bawah tahun 2000-an. Berbeda dengan Jakarta, mobil di sana tidak ada yang jelek, semuanya bagus," pungkas Risma.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya Musdiq Ali Suhudi menambahkan uji emisi itu sebenarnya merupakan salah satu bagian untuk menjaga kualitas udara. Sumber pencemaran udara berasal dari benda bergerak dan tidak bergerak, yang tergolong bergerak yakni kendaraan bermotor.

"Untuk mengimbangi banyaknya polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor, yakni dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Baik membangun taman atau menanam pohon. Agar polusi bisa terserap dengan sendirinya."

"Meskipun jumlah lahannya sangat kecil, pemkot juga akan mendorong bangunan perkantoran di Surabaya untuk melakukan penghijauan dengan program green building. Lima tahun terakhir pertumbuhan RTH termasuk taman dan pohon lebih banyak dibandingkan kendaraan bermotor. Namun, pembatasan kendaraan bermotor masih belum ada aturannya, untuk itu solusinya mau tidak mau harus ada angkutan massal," tukas Musdiq. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini