Sukses

Kejati DKI Jebloskan Rekanan Proyek Lift di Kemenkop UKM

Tersangka Samsul Bahri tersangkut kasus pengadaan proyek 8 buah lift di Kemenkop UKM tahun anggaran 2012 senilai Rp 23,2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Samsul Bahri, Direktur Utama PT Likotama Haru (LH), dijebloskan ke balik jeruji Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Samsul tersangkut kasus pengadaan proyek 8 buah lift di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012 senilai Rp 23,2 miliar.

"Jaksa menahan tersangka Samsul Bahri selaku Dirut PT LH dalam proyek pengadaan 8 lift di Kementerian UKM dan Koperasi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 15 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Selasa (4/11/2014).

Waluyo menjelaskan, penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. "Terhitung hari ini sampai 24 November 2014 mendatang. Sembari menunggu selesainya surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU nya terdiri dari Dona Sitorus, Andri, Abun," ucap dia.

Tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 3 tersangka, yakni Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta berinisial RF, kemudian SB dari PT Likotama Haru, dan Kasiyadi selaku penerima barang dari pihak Kemenkop UKM.

Dari penyidikan sementara jaksa diketahui ternyata pengadaan 8 lift itu tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu dari kualitas, barang diduga rakitan yang harganya jauh berbeda.

Sebelumnya Kejati DKI Adi Toegarisman menyebutkan 8 lift itu harusnya merupakan satu paket per unitnya. Namun kenyataannya lift itu merupakan barang rakitan, sehingga terjadi selisih harga yang sangat jauh dengan nilai pengadaan sebesar Rp 23,2 miliar.

"Tapi barang yang dibeli hanya sekitar Rp 4 miliar sekian. Kalau dihitung plus-minus kira-kira selisih itu Rp 19 miliar. Dipotong pajak dan lain sebagainya, ya sementara ini, kerugian negara (akibat kasus korupsi lift) sekitar Rp 15 miliar," pungkas Adi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini