Sukses

Saksi: Eks Anak Buah Syarief Hasan Bantu Urus Lelang Videotron

Andre menjelaskan, dirinya mengenal Fitriadi lewat putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Riefan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawan PT Rifuel Andre Alexandria Risakota hadir menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dia mengungkapkan  adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkop UKM, dalam membantu bos PT Rifuel mengurus lelang proyek videotron.

Andre menyebut, PNS itu bernama Fitriadi Widodo. Bahkan, Andre juga kerap bertanya kepada Fitriadi mengenai pengurusan dokumen penawaran oleh PT Rifuel terhadap proyek videotron.

"Saya banyak tanya ke Fitriadi Widodo," ujar Andre di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Andre menjelaskan, dirinya mengenal Fitriadi lewat putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Riefan. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM itu diperkenalkan Riefan ke Andre di ‎kantornya.

"(Dikenalkan) sama Pak Riefan," ujar Andre.

Andre menjelaskan, dalam pengerjaan proyek ini, Riefan memerintahkan dirinya menjadi mandor pengerjaan 2 unit videotron di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 2012 lalu. Andre mengakui, dia dapat bonus dari Riefan terkait pengerjaan itu.

"Akhir tahun saya dapat Rp 20 juta," kata dia.

Ada pun dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Riefan Avrian yang ingin memenangkan tender videotron menemui Kepala Biro Umum Kemenkop UKM Hasnawi Bachtiar (almarhum). Hasnawi kemudian meminta Fitradi Widodo membantu perusahaan Riefan mengikuti lelang dan membuat dokumen penawaran.

Hasnawi juga meminta Fitriadi membuat sejumlah hal. Seperti rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), harga perkiraan sendiri (HPS), rencana anggaran biaya (RAB), serta meminta lelang segera dilaksanakan untuk kemudian dikordinasikan dengan Andre wakil dari PT Rifuel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.‎

Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa mendakwa ‎Riefan Avrian atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.