Sukses

Pelaku Cabul Sesama Jenis di Riau Dibebaskan, Korban Dibawa Kabur

Menurut pengakuan keluarga korban, sejak pelaku dilepaskan Polresta Pekanbaru, Riau, VN mengancam kepada korban.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru kembali mengeluarkan keputusan mengejutkan. Setelah melepaskan pelaku pencabulan perempuan keterbelakangan mental, kini penyidik melepaskan perempuan pencabul sesama jenis.

Pelaku yang dilepaskan berinisial VN (21). Sementara korbanya merupakan siswi kelas III SMP, yang merupakan warga Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Akibatnya, korban kembali dilarikan VN dari rumahnya. Pihak keluarga mengaku kecewa dengan keputusan Polresta Pekanbaru.

"Adiknya saya dibawa kabur lagi dan sampai saat ini, keluarga masih mencarinya," kata kakak korban berinisial HP di Mapolresta Pekanbaru, Riau Kamis (16/10/2014).

Menurut HP, tak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memproses VN. Apalagi, VN yang dinilai keluarga tomboy itu sudah mengakui perbuatannya. "Ketika melapor, kami menyerahkan pelaku ke polisi. Saat itu, pelaku sudah megakui perbuatannya di depan polisi."

"Kami juga sudah menyertakan visum. Namun, dengan alasan tidak cukup bukti, polisi melepaskan begitu saja. Kami tidak mengerti apa alasannya," ucap HP kecewa.

Bahkan sejak dilepaskan, sambung HP, VN mengancam kepada korban. Ia mengirimkan surat yang bertuliskan, "Dedek (korban) milih kakak (VN) atau keluarga?"

Selain itu, kata HP, VN juga mengajak kabur korban. "Sekarang, adik kami sudah dibawa lari VN lagi. Sampai saat ini belum pulang juga," ungkap HP.

Atas keputusan penyidik, pihak korban sudah 3 kali bertanya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Namun mendapat jawaban yang tidak jelas.

"Kita ingin polisi segera menangkap pelaku dan menemukan adik saya. Kita ingin polisi tanggap. Semoga adik saya baik-baik saja dan dalam keadaan sehat," kata HP.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum bersedia menjawab. "Mohon maaf saya lagi di Mapolda. Nanti saja," ungkap Hari.

Beberapa hari lalu, Polresta Pekanbaru juga membebaskan pelaku pencabulan terhadap perempuan berumur 30 yang menderita keterbelakangan mental. Alasan Polresta Pekabaru, pelaku yang berinisial DD itu tidak cukup bukti melakukan pidana.

Padahal menurut pengakuan pihak keluarga korban, hasil visum menyebutkan terdapat luka di bagian kelamin korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini