Sukses

Jual Beli Senjata Api Online untuk Kejahatan, 4 Orang Ditangkap

Penangkapan berawal dari laporan jasa ekspedisi di Karawang yang curiga dengan salah satu paket berisi senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bisnis senjata api ilegal untuk kejahatan yang diperjualbelikan melalui dunia maya seperti media sosial Facebook. Tak kurang dari 4 orang berhasil ditangkap dari bisnis penjualan senjata tersebut.

Penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari jasa ekspedisi di Karawang yang curiga dengan salah satu paket berisi senjata api. Petugas lalu menindaklanjuti laporan itu.

"Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui paket itu akan dikirim kepada seseorang di Lampung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Petugas lalu melakukan penelusuran terhadap alamat yang dituju, hingga akhirnya menangkap salah seorang pelaku berinisial AA saat menerima paket senjata api itu. "Petugas menangkap AA. Dalam paket itu, berisi senjata api jenis Beretta," jelas Rikwanto.

Bermodal penangkapan pertama dan keterangan AA, petugas memburu pelaku lainnya. Alhasil, petugas menangkap 3 pelaku lainnya berinisial HF alias JK alias S, ATL, dan AF di beberapa lokasi berbeda.

"Mereka melakukan pemesanan melalui sebuah situs dan media sosial Facebook. Mereka memesan kepada orang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkap Rikwanto.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 pucuk senjata api jenis Bareta dan Cal Pocket, 150 butir aminisi kaliber 36 mm dan 22 mm, 1 lembar slip paket kiriman, 1 unit ponsel, dan 17 dus kosong untuk tempat senjata.

"Mereka menjual seharga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap senjata untuk melakukan kejahatan," imbuh Rikwanto.

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk dari mana senpi ini diproduksi. Sedikitnya 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sejauh ini menurut keterangan, senpi didapat dari daerah Jawa Barat," kata Heru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penertiban senjata api, terkait tindakan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini