Sukses

Berkas Kasus Judi Online Perwira Polda Jabar di Tangan Kejaksaan

2 Perwira Polda Jabar menjadi tersangka kasus dugaan suap bandar judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara AKBP Murjoko Budoyono, perwira Polda Jawa Barat yang terseret dalam kasus dugaan suap bandar judi online hampir selesai. Berkas perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.

"Penyidik Tipikor Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara tahap I untuk perkara tindak pidana suap dalam penyidikan kasus judi online di Polda Jabar dengan tersangka AKBP MB (Murjoko Budoyono), hari Jumat 10 Oktober kemarin," kata Kasubag Opsnal Direktorat Tipikor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa di Jakarta, Sabtu (11/10/2014).

Adapun nomor berkas perkara berdasarkan Surat Direktur Tipikor Bareskrim No : B/658/X/2014 tertanggal 10 Oktober 2014.

Tersangka yang mantan Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Jawa Barat, itu ditahan sejak 12 Agustus 2014 karena menerima suap sejumlah Rp 5 miliar dan uang US$ 168.000 dari bandar judi.

Dalam kasus ini polisi juga telah menahan anak buah MB, yakni AKP DS, mantan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar pada 1 Oktober 2014. DS diduga menerima uang suap total Rp 370 juta dari bandar judi berinisial AI. Tersangka AI juga sudah ditahan bersama AKP DS.

Uang ratusan juta itu diberikan AI, sebagai jasa untuk membuka 459 nomor rekening yang diblokir polisi dalam kasus judi online. Saat itu perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jabar, bahkan sempat mangkrak setahun sejak 2013. Setelah diselidiki terungkaplah kedua tersangka menerima uang panas sebagai pelicin dari bandar judi online berinisial AI, DT, dan T.  Sementara DT dan T kasusnya masih pendalaman dan masih bebas berkeliaran.

Perkara ini pun terungkap setelah tim Paminal menerima info bila penyidik Subdit III Polda Jabar membuka blokir atas ratusan nomor rekening yang berisi dana judi pada 17 Juni 2014 di luar prosedur.

Kedua pamen Polda Jabar itu dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHPidana. Ancaman pidana pada Pasal 12, paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.