Sukses

Meski Perppu Diterbitkan, MK Tetap Sidang Uji Materi UU Pilkada

Sedikitnya ada 4 permohonan uji materi UU Pilkada. Keempat perkara itu diajukan oleh sejumlah individu, pengacara, sampai LSM.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menyidangkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Uji materi UU Pilkada itu didaftarkan oleh 4 pemohon, meski di satu sisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Saya tidak tahu apakah sudah diregistrasi semua atau belum," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Hamdan mengatakan,sidang uji materi tetap akan digelar. Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluhan, majelis hakim MK akan memberi tahu jika objek permohonan mereka sudah dibatalkan oleh Perppu soal pilkada.

‎"Kalau sudah diregistrasi kita harus tetap menjalankan sidang seperti biasa. Nanti pada saat itu kita akan periksa dan beritahu, terserah kepada mereka. Karena objek UU yang jadi objek permohonan itu sudah dibatalkan oleh Perppu," ujar dia.

Lalu apakah permohonan para pemohon‎ otomatis akan gugur dengan keberadaan Perppu Pilkada tersebut, Hamdan tak bisa menerka-nerka. Menurut Hamdan, semua akan diputuskan dalam sidang.

"Kita lihat dalam sidang, apa yang terjadi dalam sidang. Kita akan putuskan sesuai apa yang terjadi dalam sidang, bisa macam-macam," kata dia.

Sedikitnya ada 4 permohonan uji materi UU Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Keempat perkara itu diajukan oleh sejumlah individu, pengacara, sampai LSM.

Perkara pertama diajukan oleh pengacara Otto Cornelius Kaligis. ‎Lalu ada perkara yang dimohonkan oleh 6 warga negara dan 4 LSM. Kemudian perkara yang digugat oleh 12 warga negara. Terakhir perkara yang diajukan oleh 15 nama yang terdiri dari lembaga survei, peneliti sosial, pengusaha tambang, pegawai swasta hingga buruh harian lepas.

Uji materi ini tidak lepas dari disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada oleh DPR. Dalam UU Pilkada itu DPR menyetujui dan mengesahkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang otomatis menghapus mekanisme pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

Mereka mengajukan uji materi karena tidak setuju dengan mekanisme pemilihan kepada daerah yang diatur dalam UU Pilkada, dimana disebutkan melalui DPRD, bukan lagi langsung oleh rakyat. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini