Sukses

Kepergok Curi Motor, Pria di Cilandak Tusuk Jantung Pemiliknya

Hingga saat ini jajaran Polsek Cilandak masih menyelidiki kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Polsek Cilandak, Jakarta Selatan meringkus Pelkius alias PU, pria yang diduga mencuri dengan kekerasan (curas) hingga menewaskan Roni alias Acil (24). Peristiwa itu terjadi di Jalan H Baden, Cilandak, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

"Saat korban memergoki aksi PU itu, sempat terjadi perkelahian sengit. Roni pun tewas dengan luka tusuk di dada yang tembus ke jantung," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Sabtu (27/9/2014).

Sungkono menjelaskan, dari keterangan saksi, Rezi, Roni awalnya memergoki Pelkius saat mencongkel sepeda motor Honda Scoopy hitam di depan warnet Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Karena Pelkius panik, lanjut Sungkono, baku hantam pun terjadi. Pelkius menusuk Roni, sedangkan Rezi yang hendak melerai perkelahian itu terluka di bagian pelipis.

Akibat kejadian itu, kata Sungkono, Roni yang warga Pangkalan Jati, Limo, Depok itu pun dilarikan ke Rumah Sakit Prikasih Pondok Labu. Namun nyawanya tak terselamatkan karena kehabisan darah. Selang beberapa jam kemudian Pelkius pun diringkus.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 01.45 WIB, di sebuah kebun kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur," ucap Sungkono.

Komplotan Curanmor?

Polisi kemudian menggelandang Pelkius ke Polsek Cilandak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki untuk mengungkap di balik kasus curas tersebut.

"Apakah terkait dengan kelompok tertentu, ‎motif dan alasan mencuri, itu masih dalam proses penyelidikan," ujar Sungkono.

Menurut Sungkono, Pelkius mengaku pendatang dari daerah Lampung, dan sudah berkeluarga memiliki 1 anak. Namun diduga Pelkius tidak sendiri, ada orang lain yang turut membantu pencurian sepeda motor ini.

"Ada saksi yang juga melihat, seorang lelaki kabur dengan sepeda motor. Kita duga bila orang itu teman pelaku," ucap Sungkono.

Atas perbuatannya, Pelkius dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan kurungan penjara di atas 5 tahun. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.