Sukses

Tunjuk OB Jadi Direktur, Anak Menkop UKM Terancam 20 Tahun Bui

Riefan Avrian terancam hukuman penjara 20 tahun karena diduga terlibat korupsi videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya pada 2012.

Liputan6.com, Jakarta - Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian terancam hukuman penjara selama 20 tahun lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya pada 2012.

Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/9/2014).

"Perbuatan terdakwa Riefan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah atas UU No 20 Tahun 2001," ujar jaksa Triono.

Merujuk pasal tersebut, maka Reifan yang diduga melawan hukum dengan cara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara dengan penjara 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan Riefan selaku Direktur PT Rieful ini terkait dengan pendirian PT Imaji Media yang digunakan untuk memenangkan tender pada proyek senilai Rp 23 miliar. Untuk menyamarkan perusahaan ini, Riefan pun rela mengorbankan seorang office boy di PT Rieful, Hendra Saputra.

Riefan sengaja menunjuk Hendra sebagai direktur utama di PT Imaji untuk mengikuti lelang tender proyek videotron. Dalam hal ini, Riefan sengaja memberikan kuasa kepada Hendra untuk menandatangani cek-cek/bilyet-bilyet giro untuk keperluan penarikan/tran dana rekening yang diperuntukkan bagi proyek.

"Setelah PT Imaji menang tender, terdakwa kemudian mengambil alih seluruh pekerjaan proyek tersebut. Namun pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam surat perjanjian," kata jaksa.

PT Imaji kemudian meminta bayaran kepada Kementerian Koperasi UKM sebesar Rp 23 miliar. Tapi pencairan bayaran itu dilakukan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah Riefan berdasarkan surat kuasa.

Uang tersebut kemudian dipergunakan anak Menteri Syarief Hasan untuk membayar bonus kepada Hendra Saputra dan karyawannya yang lain seperti Akhmad Kamaluddin, Kristi, Barli Sadewa, Dian Ikawati dan Kaim yang masing-masing hanya Rp 19 juta. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini